Untuk menarik perhatian wisatawan, disarankan agar Taman Hutan Bunder Gunungkidul dirancang dengan sistem blok.
TEMPO.CO,Untuk menarik perhatian wisatawan, disarankan agar Taman Hutan Bunder Gunungkidul dirancang dengan sistem blok. Yogyakarta – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY bersiap mengelola sistem blok Taman Hutan Bunder di Kabupaten Gunungkidul.
“Pemanfaatan Taman Hutan Raya Bunder saat ini sudah jauh dari nyata, perlu adanya penataan sistem blok dimana antara lain blok lindung hutan, blok pemanfaatan hutan dan blok lainnya,” ujar Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Daerah tersebut. atau DPRD DIY. Andriana Wulandari, Rabu 20 Maret 2024. Hutan Bunder dulunya dikenal sebagai salah satu destinasi wisata hutan di Yogyakarta, namun pegunungannya masih kalah dibandingkan hutan lainnya, seperti Hutan Mangunan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Untuk menarik perhatian wisatawan, disarankan agar Taman Hutan Bunder Gunungkidul dirancang dengan sistem blok. Padahal, Hutan Bunder terletak di tempat yang sangat penting, di jalan Yogya-Wonosari Gunungkidul. Hutan Bunder sendiri mempunyai landasan pengelolaan melalui Peraturan Daerah DIY Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Bunder.
Andriana mengatakan, hutan Bunder yang luasnya 634 hektare ini akan dikembangkan dengan membuat blok pendukung. Hambatan tambahan mungkin tercipta untuk Hutan Bunder tergantung pada situasi sosial saat ini. Seperti pembatas tradisional, balok susun, dan pembatas khusus,” ujarnya. Misalnya, blok tradisional dapat menjadi ruang untuk menunjukkan keterlibatan dan kekuatan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Saat ini blok koleksi merupakan bagian hutan yang diperuntukkan bagi pengumpulan hasil panen. “Penting juga untuk mengatur landasan hukum izin usaha kegiatan pariwisata komersial,” ujarnya.
DPRD DIY merekomendasikan agar kewenangan tersebut diatur dalam peraturan daerah. Berupa izin penggunaan kawasan hutan secara wajar. Seperti izin untuk penelitian, pendidikan, kunjungan sekolah dan kegiatan pendidikan lainnya. Saat ini, izin usaha untuk kegiatan komersial, wisata alam, dan kegiatan usaha sepenuhnya sesuai dengan peraturan pemerintah dan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kurangnya pemanfaatan hutan Bunder Gunungkidul diduga karena kurangnya pengelolaan keuangan. Ia menyarankan pemberian dana pengelolaan hutan harus jelas, baik dari APBN, APBD, dana khusus, dan sumber dana lainnya.
Penting juga untuk memperjelas status Taman Hutan Raya Bunder yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung Bantul, ujarnya. Kawasan Hutan Bunder dan Kawasan Hutan Bantul saat ini dikelola oleh Balai Tahura Bunder yang berada dalam Divisi Konservasi Hutan Tahura Bunder (KPHK). Para anggotanya memandang perlu adanya peningkatan status Kawasan Hutan Lindung Bantul menjadi Kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya.