Yogyakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan ada dua cara untuk mendaftarkan calon ibu kota daerah pada 2024 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang sama.
Kedua cara tersebut adalah pendaftaran partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan atau independen. Hasyim mengatakan di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I Yogyakarta, Minggu (31/3) “Metode pemilu ada dua, yaitu cara pemilu yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik) malam.
Hasyim mengungkapkan, registrasi tiap rute sudah dilakukan lebih awal. Pasalnya, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.
Hal ini diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. “Yang menyelenggarakan pilkada adalah daerah atau kabupaten/kota,” pintanya.
Saat ini, pencalonan oleh partai politik memerlukan perolehan kursi atau suara pada pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pemilihan pemerintah). Kemudian, partai politik atau gabungan partai politik bergantung pada perolehan kursi atau suara di DPRD kabupaten/kota.
Namun, Hasyim menjelaskan, terkait jalur parpol, KPU masih menunggu persetujuan dan terdapat perselisihan hasil pilkada DPRD di daerah DPRD. KPU akan menyelenggarakan pilkada serentak pada tahun 2024 di 37 daerah di Indonesia. Kemudian, terdapat 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Berikut kalender proses Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan registrasi pemantau pemilu;
2. 24 April – 31 Mei 2024: penyerahan daftar calon pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024 : Penyelesaian persyaratan persetujuan masing-masing pasangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024 : pemberitahuan pendaftaran calon kedua;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran kedua dilakukan;
7. 27 Agustus-21 September 2024 : Persyaratan Penelitian;
8. 22 September 2024: Keputusan kedua calon;
9. 25 September-23 November 2024 : pelaksanaan kampanye;
sepuluh. 27 November 2024: pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024 : penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan.
BACA JUGA: Pikiran diharapkan untuk budaya budaya menunjukkan Paul tahun 2024
Baca juga: luas dan tahan 2024 pada satu waktu poltal dan 37 dan 508 reha / kota
Baca juga: Pemerintah meliput Polkada 2024 satu pada saat yang sama